Sabtu, 12 Juni 2010

Derajat Hadits “Adzan tatkala lahirnya Bayi”

Sudah merupakan tradisi, adat atau kebiasaan yang banyak berkembang dikalangan kaum muslimin pada zaman sekarang ini adalah mengumandangkan Adzan atau Iqomat bagi bayi yang baru lahir kedunia. Sebagian saudara kita kaum muslimin tidak mengetahui dasar landasannya. Mereka hanya ikut-ikutan kebiasaan nenek moyang mereka tanpa mengetahui nash atau dalil yang merupakan landasan atau dasar amalan yang mereka kerjakan. Namun sebagian lainnya berani menyampaikan dalil tanpa mengecek kesahihan Hadits yang dijadikan landasan amalan, padahal telah terang bagi kita bahwasanya amalan yang merupakan bentuk dari peribadahan haruslah didasari dengan ‘ittiba (Sesuai dengan contoh dan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), karena apabila amalan yang kita lakukan tadi tidak didasari dengan 2 syarat diterimanya amal (Ikhlas dan ‘Ittiba) maka amalan tadi akan tertolak.

Berikut akan kami sampaikan Derajat Hadits “Adzan atau Iqomah tatkala lahirnya Bayi”.

“Barangsiapa yang dikaruniai seorang bayi, lalu dia adzani di telinga bagian kanannya dan iqomat di telinga bagian kirinya, maka dia tidak akan ditimpa gangguan jin.”

Hadits tersebut MAUDHU’ (PALSU).

Tarjih Hadits secara ringkas :

Hadits ini Diriwayatkan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (VI/390), Abu Ya’la (no. 6780), Ibnu Sunni dalam Amalul Yaumi wa Lailah (no. 623) dari jalan Yahya bin al- Ala’ dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin ‘Ubaidillah dari Husain bin ‘Ali.

Sanad hadits ini maudhu’, disebabkan Yahya bin al- Ala’ dan marwan bin Salim adalah dua rawi yang memalsukan hadits. (SIlsilah Al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (no 321)

Faedah: hadits ini memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya tetap tidak bisa terangkat derajatnya. Maka pernyataan sebagian ulama bahwa hadits ini adalah hasan adalah sebuah kekeliruan, termasuk Syaikh Al-Albani dalam beberapa kitabnya, tetapi pada akhirnya beliau meralat pendapatnya. Oleh karena haditsnya lemah, maka tidak bisa diamalkan. (Lihat “Tahqiq Hadits Adzan di Telinga Bayi” dalam majalah Al-Furqon edisi 3/th. II)

Dalam kitabnya al-Insyirah fii Adabi Nikah (hal. 96), setelah membawakan hadits adzan di telinga bayi, Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini (beliau adalah seorang ahli hadits Mesir masa kini. Guru beliau, Syaikh al-Albani mengatakan bahwa beliau termasuk orang yang kuat dalam bidang ilmu hadits (Lihat ash-Shahiihah, II/720) beliau berkata, “Tetapi haditsnya lemah. Sedangkan hukum Sunnah secara sepakat tidak dapat ditetapkan dengan hadits lemah. Sekalipun saya telah mencari dan membahasnya, belum juga mendapatkan penguatnya.”

Maka setelah jelas bagi kita perihal Derajat hadits tadi, maka hendaklah kita tidak mengamalkannya. Karena tidak sah bagi kita melandaskan suatu amalan berdasarkan Hadits yang Dhoif (Lemah) apalagi Hadits Maudhu’ (Palsu).

Wallahua’lam…

(Dinukil dari Koreksi Hadits Hadits Dha’if Populer hal 68-69 Media Tarbiah, oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As Sidawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tafaddhol,, tinggalkan komentar...