oleh : Ustadz Abdullah Roy
Tanya: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak Ustadz saya ingin tahu hukum sperma itu najis atau bukan? Karena saya bingung mendengar kajian di radio, ada yang menyatakan bahwa sperma itu najis jadi harus dibersihkan dengan di cuci, Namun ada yang menyatakan bahwa sperma/mani itu suci tapi kalau terkena baju cukup dibersihkan saja tidakperlu dicuci. Mohon penjelasan, jazakumulloh khoir. katsiran. (Nur Rochman Syafi’i)
Jawab: Wa’alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Yang lebih kuat dari pendapat ulama bahwa mani adalah suci.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata::
“ٍSungguh aku dahulu menggosoknya (mengeriknya) dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengannya” (HR. Muslim)
Kalau mani itu najis maka tidak cukup hanya menggosoknya, akan tetapi harus dengan membersihkan semuanya dengan air.
Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:
“Pada asalnya wajib membersihkan pakaian dari semua najis sedikitnya dan banyaknya, maka apabila diperbolehkan yang sedikit di dalam shalat maka diperbolehkan juga banyaknya, karena qiyas tidak membedakan antara keduanya” (Majmu Al-Fatawa 21/589)
Namun yang lebih utama adalah membersihkan air mani dengan air karena meski suci mani adalah sesuatu yang menjijikkan, seperti halnya dahak.
Sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Dia (mani) itu seperti dahak dan ludah, hilangkanlah dengan idzkhirah (sejenis rumput yang harum baunya)” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny di dalam As-Sunan 1/225 no:448 , cet. Mu’assasatur Risalah)
Oleh karena itu terkadang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa membersihkan air mani tersebut dengan air, dari Sulaiman bin Yasaar rahimahullah beliau berkata:
“Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang air mani yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab: Dahulu aku mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau pergi shalat dan bekas cucian di pakaiannya berupa noda air” (Muttafaqun ‘alaihi).
Berkata Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma:
“Apabila kamu mimpi basah dan air mani mengenai pakaianmu maka usaplah dengan idzkhirah (sejenis rumput) atau secarik kain dan jangan dicuci kalau kamu mau, kecuali kalau kamu merasa jijik dan kamu tidak suka kalau hal itu terlihat pada pakaianmu” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/368 no: 1438)
Berkata At-Tirmidzy rahimahullahu:
“Dan hadist ‘Aisyah dimana beliau mencuci mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertentangan dengan hadist yang menyatakan bahwa ‘Aisyah menggosok mani tersebut, karena meskipun bila digosok sudah mencukupi akan tetapi dianjurkan untuk menghilangkan bekasnya” (Sunan At-Tirmidzy 1/201-202 )
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu:
“Adapun mani maka dia suci, tidak wajib mencuci apa yang dikenainya kecuali hanya sekedar menghilangkan bekas saja”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh ‘Utsaimin 11/222 no:169 )
Wallahu a’lam.
Nanga Pinoh (Kalbar) 11 Juni 2010
diedit oleh : Abu Abdillah Ad Dani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tafaddhol,, tinggalkan komentar...