Senin, 28 Juni 2010

Sebab-Sebab Hati Menjadi Keras

Ibnu al-Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Bada’i al-Fawa’id [3/743], “Tatkala mata telah mengalami kekeringan disebabkan tidak pernah menangis karena takut kepada Allah ta’ala, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya keringnya mata itu adalah bersumber dari kerasnya hati. Hati yang paling jauh dari Allah adalah hati yang keras.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa kepada Allah agar terlindung dari hati yang tidak khusyu’, sebagaimana terdapat dalam hadits, “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari hawa nafsu yang tidak pernah merasa kenyang, dan dari doa yang tidak dikabulkan.” (HR. Muslim [2722]).

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, dia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah keselamatan itu? Apakah keselamatan itu?”. Maka Nabi menjawab, “Tahanlah lisanmu, hendaknya rumah terasa luas untukmu, dan tangisilah kesalahan-kesalahanmu.” (HR. Tirmidzi [2406], dia mengatakan; hadits hasan. Hadits ini disahihkan al-Albani dalam Shahih at-Targhib [2741]).

Abu Sulaiman ad-Darani rahimahullah mengatakan [al-Bidayah wa an-Nihayah, 10/256], “Segala sesuatu memiliki ciri, sedangkan ciri orang yang dibiarkan binasa adalah tidak bisa menangis karena takut kepada Allah.”

Di antara sebab kerasnya hati adalah :

  • Berlebihan dalam berbicara
  • Melakukan kemaksiatan atau tidak menunaikan kewajiban
  • Terlalu banyak tertawa
  • Terlalu banyak makan
  • Banyak berbuat dosa
  • Berteman dengan orang-orang yang jelek agamanya

Agar hati yang keras menjadi lembut
Disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim di dalam al-Wabil as-Shayyib [hal.99] bahwa suatu ketika ada seorang lelaki yang berkata kepada Hasan al-Bashri, “Wahai Abu Sa’id! Aku mengadu kepadamu tentang kerasnya hatiku.” Maka Beliau menjawab, “Lembutkanlah hatimu dengan berdzikir.”

Sebab-sebab agar hati menjadi lembut dan mudah menangis karena Allah antara lain :

  • Mengenal Allah melalui nama-nama, sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan-Nya
  • Membaca al-Qur’an dan merenungi kandungan maknanya
  • Banyak berdzikir kepada Allah
  • Memperbanyak ketaatan
  • Mengingat kematian, menyaksikan orang yang sedang di ambang kematian atau melihat jenazah orang
  • Mengkonsumsi makanan yang halal
  • Menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat
  • Sering mendengarkan nasehat
  • Mengingat kengerian hari kiamat, sedikitnya bekal kita dan merasa takut kepada Allah
  • Meneteskan air mata ketika berziarah kubur
  • Mengambil pelajaran dari kejadian di dunia seperti melihat api lalu teringat akan neraka
  • Berdoa
  • Memaksa diri agar bisa menangis di kala sendiri

[diringkas dari al-Buka' min Khas-yatillah, hal. 18-33 karya Ihsan bin Muhammad al-'Utaibi]

Sabtu, 26 Juni 2010

Haruskah Muslimah Memakai Pakaian Hitam?

Jawaban masalah ini bisa kita jumpai rubrik tanya jawab Majalah As-Sunnah Solo tepatnya pada edisi 5 tahun XIII Sya’ban 1430 atau Agustus 2009 pada halaman kelima dengan judul “Soal Warna Baju”.

Redaksi Majalah As Sunnah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadits yang menyatakan berpakaian warna gelap disunahkan? Terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pemborehan yang berbeda dengan muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khair” Amri, Samarinda +62852483xxxxx

Berikut ini jawaban redaksi majalah As Sunah atas pertanyaan di atas, “Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf [riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm 121-124; karya Syaikh al Albani].

Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi dengan renda, bros, aksesori, warna-warni yang menarik pandangan orang maka ini bertentangan dengan firman Allah azza wa jalla,

ولا يبدين زينتهن

Dan janganlah para wanita mukminah itu menampakkan perhiasan mereka” (QS an Nur/24:31).

Ummu Salamah-radhiyallahu ‘anha- berkata, "Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS al Ahzab/33:59) wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani.

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. [Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan].


Wallahu a’lam”.



(dikutip dari Majalah As-Sunnah Solo tepatnya pada edisi 5 tahun XIII Sya’ban 1430 atau Agustus 2009 pada halaman kelima dengan judul “Soal Warna Baju”, serta http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan)


Nanga Pinoh, Kalbar 26 Juni 2010
Diedit oleh : Abu Abdillah Ad Dani

Hukum Cerita Fiksi (Kisah Tak Nyata)

No fatwa: 8493 tentang cerita yang ada dalam pelajaran ta’bir (membaca teks dalam pelajaran Bahasa Indonesia).

Syeikh Ibnu Jibrin rahimahullah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa pendapat Anda tentang teks bacaan yang ada dalam buku pelajaran ta’bir yang biasanya berupa cerita rekaan yang tidak pernah terjadi secara real di alam nyata?”


Jawaban Syeikh Ibnu Jibrin, “Jika para hadirin (baca:murid) yang ada di kelas seluruhnya paham bahwa kisah tersebut semata-mata cerita fiksi yang dibuat oleh penulis atau guru yang mengisahkan cerita tersebut dengan tujuan menarik konsentrasi dan perhatian para murid atau sebagai permisalan maka hukumnya adalah tidak mengapa.

Alasannya adalah karena para ulama (terdahulu) membolehkan kisah-kisah fiktif yang ada dalam buku Maqamat karya Badiuz Zaman al Hamdzani dan al Maqamat karya al Hariri dan buku-buku sejenis.

Akan tetapi yang lebih baik adalah mencari kisah-kisah nyata yang disampaikan dengan bahasa sendiri lalu guru menyampaikan pesan dan pelajaran yang terkandung di balik kisah tersebut”.

Sumber: http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=8493&parent=4160

Artikel www.ustadzaris.com

Melamar Kerja dengan Ijazah Hasil Mencontek

Pembahasan yang sangat menarik mengenai hukum melamar kerja dengan ijazah palsu “hasil menyontek”. Penjelasan berikut adalah hasil dialog Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- dan Syaikh Muhammad Sholih Al Munajjid -hafizhohullah-. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan 3481: Gaji yang didapat dari ijazah palsu

Pertanyaan, “Apa hukum gaji yang didapat oleh orang yang bekerja dengan dasar ijazah keterampilan (semisal ijazah profesi, pent) yang palsu namun pada akhirnya mampu menguasai keahlian tersebut. Ada orang yang masuk kerja dengan ijazah keterampilan yang dipalsukan kemudian setelah enam bulan bekerja dia mampu menguasai pekerjaan ini. Kemampuan yang dia miliki pada akhirnya sama persis dengan pekerja yang memiliki ijazah asli. Apa hukum gaji pegawai semacam ini setelah dia menguasai pekerjaannya?

Jawaban
, “Pertanyaan ini telah kami (Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid) sampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan terjadilah dialog sebagai berikut:

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Menurutku pegawai tersebut harus dites ulang kecuali jika dia hanya melakukan kecurangan ujian (baca:nyontek atau yang lain) pada mata kuliah yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaannya”.



Pertanyaan
, “Bagaimana dengan orang yang memiliki ijazah sarjana namun ketika ujian dia melakukan kecurangan?”.

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Yang jadi tolak ukur adalah tahun terakhir. Artinya seandainya ada orang yang melakukan kecurangan dalam ujian kecuali pada ujian semester terakhir maka ijazahnya tidaklah bermasalah”.

Catatan: Fatwa beliau ini berlaku jika transkip ijazah hanya berdasarkan nilai di semester terakhir.


Pertanyaan, “Dengan kata lain selama kuliah selama empat tahun tidak melakukan kecurangan dalam ujian kecuali hanya pada semester terakhir saja?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul, yang jadi tolak ukur adalah nilai semester yang dimasukkan ke dalam ijazah”

Pertanyaan
, “Bagaimana jika ijazah orang tersebut palsu artinya dia sama sekali belum pernah mengenyam bangku kuliah? Atau jurusan kuliah yang sebenarnya berbeda dengan ijazahnya, misal ada orang yang kuliah di fakultas ekonomi namun punya ijazah sarjana komputer yang palsu kemudian setelah beberapa saat bekerja di bidang komputer akhirnya dia mahir dalam bidang komputer?

Ibnu Utsaimin menjawab, “Tidak boleh baginya untuk bekerja di bidang tersebut namun sekarang setelah dia mengusai bidang tersebut maka dia harus dites ulang oleh perusahaan tempat dia bekerja”.

Pertanyaan, “Tentu perusahaan tidak memiliki kaitan dengan pihak universitas. Menurut anda orang tersebut harus keluar dari tempat dia bekerja?”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Ada beberapa alternatif
a) keluar dari tempat kerja,
b) jika saat ini orang tersebut memiliki kesiapan hendaknya dia mengajukan diri kepada perusahaan agar mengetesnya terkait dengan mata kuliah yang sangat berhubungan dengan dunia kerja yang dia geluti saat ini,
c) atau jika perusahaan tidak mempermasalahkan apakah dia sarjana ataukah bukan sarjana maka orang tersebut hendaknya dites ulang tentang kemampuannya bekerja di bidangnya saat ini”


Pertanyaan
, “Jadi pegawai tersebut harus mengatakan kepada pihak perusahaan, Adakan tes ulang untuk diriku”?

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul, hendaknya dia sampaikan kepada pihak perusahaan, Aku ingin memastikan kemampuan dalam bekerja maka tolong adakan tes ulang tentang kemampuan kerjaku”.


Pertanyaan, “Jadi tes yang dimaksudkan di sini bukan tes yang dilakukan oleh pihak universitas?” .

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul, pihak perusahaan tidaklah peduli apakah karyawannya itu sarjana ataukah bukan”.


Pertanyaan, “Bagaimana dengan perusahaan yang mempersyaratkan sarjana dan memiliki ijazah dalam bidang komputer untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jadi ada dua kriteria
a) sarjana,
b) memiliki kemampuan di bidang komputer.
Dengan kata lain orang tersebut harus benar-benar memiliki ijazah sarjana yang asli”


Pertanyaan
, “Jadi si pegawai harus menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa dia masuk kerja dengan ijazah palsu? Sehingga perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menerima keadaan orang tersebut saat ini karena dia saat ini telah menguasai bidang yang dia tangani atau pegawai tersebut keluar kerja. Dengan kata lain, si pegawai harus menjelaskan kepada tempat dia bekerja keadaan dirinya yang sebenarnya?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Betul”.

الإسلام سؤال وجواب (www.islam-qa.com)

سؤال : 6418 : غش في اختبارات الشهادة الجامعية وتوظّف بها .


Curang dalam ujian untuk mendapatkan ijazah sarjana lalu bekerja dengan ijazah tersebut

Ada orang yang bekerja dengan sebab ijazah sarjana yang palsu. Ada juga yang memiliki ijazah sarjana yang asli namun pernah menyontek pada salah satu ujian semesteran. Ada juga yang melengkapi persyaratan kerja berupa ijazah ketrampilan atau profesi palsu. Mereka semua telah bekerja dan menguasai pekerjaannya dengan baik. Apa yang harus dilakukan mereka bertiga setelah mereka bertaubat? Perlu diketahui bahwa sebagian di antara mereka PNS namun ada juga yang bekerja di perusahaan swasta.

Pertanyaan di atas telah kami sampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan jawaban beliau adalah sebagai berikut, “Jika pondasi rusak maka bangunannya tentu rusak. Kewajiban tiga jenis orang di atas adalah mengulang ujian untuk mendapatkan ijazah yang dengan sebab ijazah tersebut mereka bisa mendapatkan gaji. Namun seandainya saat ujian semester terakhir orang tersebut tidak menyontek dan menyontek hanya dilakukan pada semester-semester sebelumnya maka aku berharap orang tersebut tidak berdosa disebabkan gaji yang didapatkan dengan ijazah semacam itu”.


Pertanyaan, “Namun nilai yang diberikan di ijazah atau di transkip nilai adalah nilai untuk semua mata kuliah yang diajarkan selama masa belajar”.

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian orang tersebut tidak boleh menerima gajinya sehingga dia mengulang semua ujian tanpa contekkan”.



Pertanyaan
, “Namun realitanya, andai orang tersebut menghadap ke pihak universitas dan menyampaikan keinginannya untuk melakukan ujian ulang maka pihak universitas akan mengatakan bahwa sistem pembelajaran yang ada tidak mengizinkan hal semacam itu”.

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian hendaknya orang tersebut keluar dari tempat kerjanya kemudian mencari pekerjaan baru sesuai dengan ijazah sekolah yang tidak tercemar dengan menyontek atau melakukan kecurangan ketika ujian semisal ijazah SMA-nya”.


Pertanyaan, “Bagaimana jika pegawai tersebut mengatakan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan baik dan kemampuannya dalam bekerja menyebabkan dia berhak untuk bekerja meski tidak memiliki ijazah?”

Ibnu Utsaimin menjawab, “Jika demikian, hendaknya dia melapor ke bagian personalia tempat dia bekerja dan menyampaikan bahwa realita senyatanya dari ijazahnya adalah demikian dan demikian. Jika pihak tempat dia bekerja mengizinkan orang tersebut untuk tetap bekerja di tempat tersebut dengan pertimbangan bahwa dia telah menguasai pekerjaan dengan baik maka aku berharap moga dia tidak berdosa jika tetap bekerja di tempat tersebut”.

Wallahua'lam...

الإسلام سؤال وجواب (www.islam-qa.com

Sumber:http://www.saaid.net/Doat/Zugail/27.htm

Artikel www.ustadzaris.com



Nanga Pinoh, Kalbar 26 Juni 2010

Di edit oleh : Abu Abdillah Ad Dani

Beginilah "Ciuman"

Perlu sekali kita mengenal jenis-jenis ciuman dari pembahasan berikut ini. Semoga bermanfaat.

Jenis-Jenis Ciuman

Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis.
a. Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya.
b. Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
c. Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya.
d. Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
e. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 dan al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272].

Ciuman yang terlarang.

A. ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram)

Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut [Ibnu Abidin 5/233, 234 dan 237, Jawahir al Iklil 1/275, al Qalyubi 3/208, Nihayah al Muhtaj 6/190, Kasyaf al Qana’ 5/10 dan al Mughni 6/553 dan halaman selanjutnya].

B. Ciuman kepada amrad (laki-laki yang tidak berjenggot)
Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian atau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi atau syahwat.

Namun jika amrad tersebut ‘baby face’ atau laki laki yang tampak seperti perempuan yang dapat menimbulkan syahwat maka statusnya sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari ‘kenikmatan’. Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih. [Ibnu Abidin 5/233, al Zarqani 1/167, Jawahir al Iklil 1/20, 275, al Jamal 4/126, Hasyiah al Qalyubi 2/213 dan Kasyaf al Qana’ 5/12-15].

C. Laki-laki mencium laki-laki, perempuan mencium sesama perempuan
Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mencium mulut, tangan ataupun anggota badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat.

Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. [Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy bin Abbas secara mursal]

Namun jika ciuman tersebut tidak pada mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh. [Ibnu Abidin 5/244, 246, al Binayah ‘ala al Hidayah 9/326, 327, Jawahir al Iklil 1/20, al Qolyubi 3/213 dan Hasyiah al Jamal ‘ala Syarh al Minhaj 4/126].

Mencium tangan orang yang zalim
Para ulama pakar fikih menegaskan tentang tidak bolehnya mencium tangan orang yang zalim (semisal polisi yang zalim dst, preman dll, pent). Para ulama fikih mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya.

Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika berjumpa dengan orang lain. Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim. [ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245, 246, al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan Tuhfah al Ahwadzi 7/527].

Mencium tanah di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan.
Mencium (baca: meletakkan mulut) di tanah (bukan, sujud-pent) di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan hukumnya haram. Pelaku dan orang yang rela diperlakukan demikian itu berdosa karena perbuatan ini menyerupai penyembahan terhadap berhala.
Apakah orang yang melakukannya menjadi kafir?

Perlu rincian:
a. Jika dalam rangka beribadah dan mengagungkkan orang yang ada di hadapannya maka pelakunya menjadi kafir.
b. Jika dengan maksud memberikan penghormatan maka tidak menjadi kafir, namun pelakunya berdosa karena telah melakukan dosa besar.

Rincian ini ditegaskan oleh penulis kitab ad Durr. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Ibnu Abidin 5/246 dan al Binayah Syarh al Hidayah 9/326 dan 327].

Sumber: Al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 13 hal 129-131, cetakan kelima 1427 H, terbitan Depag Kuwait. Dan dikutip dari www.ustadzaris.com


Nanga Pinoh, Kalbar 26 Juni 2010
diedit oleh : Abu Abdillah Ad Dani