Tampilkan postingan dengan label soal jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label soal jawab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2010

Haruskah Muslimah Memakai Pakaian Hitam?

Jawaban masalah ini bisa kita jumpai rubrik tanya jawab Majalah As-Sunnah Solo tepatnya pada edisi 5 tahun XIII Sya’ban 1430 atau Agustus 2009 pada halaman kelima dengan judul “Soal Warna Baju”.

Redaksi Majalah As Sunnah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadits yang menyatakan berpakaian warna gelap disunahkan? Terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pemborehan yang berbeda dengan muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khair” Amri, Samarinda +62852483xxxxx

Berikut ini jawaban redaksi majalah As Sunah atas pertanyaan di atas, “Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf [riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm 121-124; karya Syaikh al Albani].

Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi dengan renda, bros, aksesori, warna-warni yang menarik pandangan orang maka ini bertentangan dengan firman Allah azza wa jalla,

ولا يبدين زينتهن

“Dan janganlah para wanita mukminah itu menampakkan perhiasan mereka” (QS an Nur/24:31).

Ummu Salamah-radhiyallahu ‘anha- berkata, "Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS al Ahzab/33:59) wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani.

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. [Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan].


Wallahu a’lam”.



(dikutip dari Majalah As-Sunnah Solo tepatnya pada edisi 5 tahun XIII Sya’ban 1430 atau Agustus 2009 pada halaman kelima dengan judul “Soal Warna Baju”, serta http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan)


Nanga Pinoh, Kalbar 26 Juni 2010
Diedit oleh : Abu Abdillah Ad Dani

Rabu, 23 Juni 2010

Doa Berjama’ah & Jabat Tangan Setelah Shalat

Petanyaan :

Imam disuatu masjid merasa tidak dihargai kalau ada jamah yang tidak ikut doa bersama dan tidak ikut bersalam salaman setelah sholat. Sesungguhnya, bagaimanakah hukum berdoa berjama’ah dan salam salaman setelah selesi sholat?


Jawaban :

Pertama : Perlu diketahui bahwa imam shalat itu wajib diikuti sampai selesai shalat. Sehingga setelah selesai salam makmum sudah tidak harus mengikuti imamnya.

Dari Anas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam suatu hari sholat mengimami kami. Setelah selesai sholat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami kemudian bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya aku adalah imam (sholat) kamu, maka janganlah kamu mendahuluiku dengan ruku’,sujud,berdiri,atau salam! (HR Muslim,no.426)

Adapun tentang berdoa setelah shalat adalah dilakukan sendiri sendiri, sebagaimana tertuang dalam hadits berikut ini :


Dari al-Bara’, dia berkata:”Kami para Sahabat dahulu, jika melakukan shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, kami suka berada disebelah kanan beliau, karena beliau akan menghadapkan wajahnya kepada kami”. Al-Bara’ juga berkata,”Wahai Rabb-ku, jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hambamu”.(HR Muslim,no 709)


Walaupun ada sebagian kaum muslimin yang menyukai doa jama’ah setelah shalat, namun sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak pernah melakukan doa berjama’ah setelah memimpin shalat. Sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,” Al-hamdulillah, Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam dan makmum tidak pernah berdoa (bersama-sama) setelah shalat lima waktu, sebagaiman dilakukan oleh sebagian orang setelah shalat subuh dan ashar. Dan hal itu tidak pernah diriwayatkan oleh seorang pun (ulama salaf), juga tidak ada seorangpun dari para imam (ulama) yang menyukainya. Barang siapa meriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau menyukainya, maka orang tersebut telah berbuat keliru.terhadap Al Imam As-Syafi’i. Perkataan imam Syafi’i yang ada didalam kitab kitab beliau meniadakan hal itu.


Demikian juga dengan Imam Ahmad dan lainnya tidak menyukainya. Walaupun ada sejumlah orang dari pengikut Imam Ahmad, Imam Abi Hanifah,dan lainnya menyukai doa (jama’ah) setelah sholat subuh dan ashar. Mereka berkata,”Karena tidak ada shalat setelah dua shalat ini, maka diganti dengan doa”, ada juga kelompak orang dari pengikut imam Syafi’i dan lainnya menyukai doa (berjama’ah) itu tidak diperintahkan, baik dengan perintah wajib maupun sunnah, pada tempat ini (setelah shalat). Majmi’Fatawa 22/512-513


Kedua: Berjabat tangan itu dianjurkan ketika bertemu dan keutamaanya adalah akan menggugurkan dosa orang islam yang berjabat tangan tersebut. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat, maka hal ini diingkari oleh banyak ulama, kecuali bagi orang yang belum bertemu sebelumnya.


Imam Al-‘Izz bin Abdis salam berkata, ”Berjabat tangan setelah subuh dan ashar termasuk perkara perkara bid’ah, kecuali bagi orang orang yang baru datang sebelum shalat bertemu dengan orang yang berjabat tangan dengannya. Karena berjabat tangan itu disyariatkan pada waktu datang. Dan kebiasaan Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam setelah shalat adalah melakukan dzikir dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian pergi. Dan diriwayatkan beliau berdoa setelah shalat : (Wahai Rabbku jagalah aku dari siksa-Mu pada hari Engkau akan membangkitkan atau mengumpulkan hamba-hambamu (HR Muslim,no.709) . Dan seluruh kebaikan itu ada didalam ittiba’ (mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam)


(Fatawa al-Izz bin Abdis Salam, hal 46-47 dinukil dari Al Qaulul Mubin fi Akh-thail Mushalin hlm 294)

Imam Al Laknawi berkata : “Sesungguhnya mereka para Ulama telah sepakat bahwa jabat tangan (yakni setelah shalat) tidak ada dalilnya dari syariat. Kemudian mereka berpendapat tentang makruh atau mubah, sepatutknya difatwakan atas larangan padanya, karena menolak bahaya lebih utama daripada mendatangkan kebaikan. Bagaimana tidak menjadi lebih utama , karena orang orang yang berjabat tangan (setelah shalat) dizaman kita ini menganggapnya sebagai perkara yang baik, dan mereka mencela dengan keras terhadap orang yang tidak melakukannya.


Inilah jawaban kami terhadap pertanyaan saudara. Namun hendaklah kita bersikap santun dan sabar dalam usaha mengajak umat menuju sunnah nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam agar lebih mudah diterima.




( disalin dari Majalah As Sunnah Edisi 05 Thn XIII, Bertahan Hidup di Masa Sulit, Hal 7-8 )

Nanga pinoh, Kalbar 23 Juni 2010

Diedit oleh : Abu Abdillah Ad Dani

Air Mani (Sperma), Suci atau Najis ya??

oleh : Ustadz Abdullah Roy

Tanya: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Pak Ustadz saya ingin tahu hukum sperma itu najis atau bukan? Karena saya bingung mendengar kajian di radio, ada yang menyatakan bahwa sperma itu najis jadi harus dibersihkan dengan di cuci, Namun ada yang menyatakan bahwa sperma/mani itu suci tapi kalau terkena baju cukup dibersihkan saja tidakperlu dicuci. Mohon penjelasan, jazakumulloh khoir. katsiran. (Nur Rochman Syafi’i)

Jawab: Wa’alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuhu. Yang lebih kuat dari pendapat ulama bahwa mani adalah suci.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwasanya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata::

وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ

“ٍSungguh aku dahulu menggosoknya (mengeriknya) dari baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat dengannya” (HR. Muslim)
Kalau mani itu najis maka tidak cukup hanya menggosoknya, akan tetapi harus dengan membersihkan semuanya dengan air.

Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:

الأصل وجوب تطهير الثياب من الأنجاس قليلها وكثيرها فإذا ثبت جواز حمل قليله في الصلاة ثبت ذلك في كثيره فإن القياس لا يفرق بينهما

“Pada asalnya wajib membersihkan pakaian dari semua najis sedikitnya dan banyaknya, maka apabila diperbolehkan yang sedikit di dalam shalat maka diperbolehkan juga banyaknya, karena qiyas tidak membedakan antara keduanya” (Majmu Al-Fatawa 21/589)

Namun yang lebih utama adalah membersihkan air mani dengan air karena meski suci mani adalah sesuatu yang menjijikkan, seperti halnya dahak.
Sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

إِنَّمَا هُوَ بِمَنْزِلَةِ النُّخَام وَالْبُزَاقِ أَمِطْهُ عَنْكَ بِإِذْخِرَةٍ .

“Dia (mani) itu seperti dahak dan ludah, hilangkanlah dengan idzkhirah (sejenis rumput yang harum baunya)” (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny di dalam As-Sunan 1/225 no:448 , cet. Mu’assasatur Risalah)
Oleh karena itu terkadang ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa membersihkan air mani tersebut dengan air, dari Sulaiman bin Yasaar rahimahullah beliau berkata:

سألت عائشة عن المني يصيب الثوب فقالت كنت أغسله من ثوب رسول الله صلى الله عليه و سلم فيخرج إلى الصلاة وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء

“Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang air mani yang mengenai pakaian, maka beliau menjawab: Dahulu aku mencucinya dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau pergi shalat dan bekas cucian di pakaiannya berupa noda air” (Muttafaqun ‘alaihi).
Berkata Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma:

إذا احتلمت في ثوبك فأمطه بإذخرة أو خرقة ولا تغسله إن شئت إلا أن تقذر أو تكره أن يرى في ثوبك

“Apabila kamu mimpi basah dan air mani mengenai pakaianmu maka usaplah dengan idzkhirah (sejenis rumput) atau secarik kain dan jangan dicuci kalau kamu mau, kecuali kalau kamu merasa jijik dan kamu tidak suka kalau hal itu terlihat pada pakaianmu” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf 1/368 no: 1438)
Berkata At-Tirmidzy rahimahullahu:

وَحَدِيثُ عَائِشَةَ أَنَّهَا غَسَلَتْ مَنِيًّا مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- – لَيْسَ بِمُخَالِفٍ لِحَدِيثِ الْفَرْكِ لأَنَّهُ وَإِنْ كَانَ الْفَرْكُ يُجْزِئُ فَقَدْ يُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ لاَ يُرَى عَلَى ثَوْبِهِ أَثَرُهُ

“Dan hadist ‘Aisyah dimana beliau mencuci mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertentangan dengan hadist yang menyatakan bahwa ‘Aisyah menggosok mani tersebut, karena meskipun bila digosok sudah mencukupi akan tetapi dianjurkan untuk menghilangkan bekasnya” (Sunan At-Tirmidzy 1/201-202 )
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu:

أما المني فإنه طاهر لا يلزم غسل ما أصابه إلا على سبيل إزالة الأثر فقط

“Adapun mani maka dia suci, tidak wajib mencuci apa yang dikenainya kecuali hanya sekedar menghilangkan bekas saja”

(Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh ‘Utsaimin 11/222 no:169 )
Wallahu a’lam.

Nanga Pinoh (Kalbar) 11 Juni 2010

diedit oleh : Abu Abdillah Ad Dani

Kamis, 17 Juni 2010

Mengucapkan Alhamdulillah Ketika Bersendawa

Tanya: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu, saya mau nanya, apakah ada hadist, jika seseorang sendawa (glege’en, jawa) mengucapkan Alhamdulillah, apalagi biasanya setelah makan, sekian syukron. (Zaini)


Jawab: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa tidak diketahui dalil yang menunjukkan disyari’atkannya mengucapkan alhamdulillah setelah sendawa/gloge’en/ الجشاء padahal sendawa ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu yang sesuai dengan sunnah justru meninggalkannya.

Kalau dilakukan kadang-kadang tanpa meyakini itu disyariatkan maka tidak mengapa, tapi kalau dilakukan terus-menerus maka ini bukan termasuk sunnah..

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah:

وأما الحمد عند التجشؤ فهذا أيضاً ليس بمشروع؛ لأن الجشاء معروف أنه طبيعة بشرية، ولم يقل النبي عليه الصلاة والسلام: إذا تجشأ أحدكم فليحمد الله. أما في العطاس فقد قال: (إذا عطس فليحمد الله) وفي الجشاء لم يقلها. نعم لو فرض أن الإنسان مريض بكونه لا يتجشأ فأحس بأنه قدر على هذا الجشاء فهنا يحمد الله؛ لأنها نعمة متجددة.

“Adapun mengucapkan alhamdulillah ketika sendawa maka ini tidak disyari’atkan, karena sendawa -sebagaimana yang dikenal- adalah tabiat manusia, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersabda: Jika salah seorang dari kalian sendawa maka hendaklah memuji Allah. Adapun ketika bersin maka beliau bersabda: Jika salah seorang dari kalian bersin maka hendaklah memuji Allah. Dan beliau Shallallahua'laihi wa sallam tidak mengatakan ini pada sendawa.

Iya, seandainya seseorang sakit karena tidak bisa sendawa, kemudian dia merasa sekarang bisa sendawa maka dalam keadaan seperti ini memuji Allah, karena ini adalah kenikmatan baru” (Liqa Al-Babil Maftuh )

Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidhahullahu juga pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab:

لا يوجد شيء يدل عليه، لكن كون الإنسان يحمد الله على كل حال، وأن هذا الشبع الذي حصل له من نعمة الله عز وجل لا بأس بذلك، لكن كونه يعتقد أن هذا أمر مشروع في هذه المناسبة، فليس هناك شيء يدل عليه فيما أعلم.

“Tidak ada sesuatupun (dalil) yang menunjukkan hal ini, akan tetapi jika seseorang memuji Allah dalam setiap keadaan, dan bahwasanya rasa kenyang yang dia rasakan adalah termasuk nikmat Allah maka tidak mengapa. Akan tetapi kalau dia berkeyakinan bahwa ini disyari’atkan dalam keadaan seperti ini maka setahu saya tidak ada sesuatu (dalil) yang menunjukkannya” (Diantara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada beliau ketika mensyarh Sunan Abi Dawud, Kitab Al-Hudud, Babul Hukm Fii Man Sabban Nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallam )

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullah:
الحمد لله :أي : التزامها بعد الجشأ ، ليس سنة .

“Alhamdulillah, kalau diaamalkan terus-menerus setelah sendawa maka bukan termasuk sunnah” (Mu’jam Al-Manahi Al-Lafdhziyyah hal: 237, Darul ‘Ashimah).

Lau Kaana Khairon, Laa tsabakunaa ilaih.
Jikalau Perbuatan itu (Mengucapkan Alhamdulillah setelah sendawa) baik, Tentulah Rasulullah dan para Sahabatnnya telah mendahului kita dalam mengamalkannya. dan Apabila mereka telah mengamalkannya tentulah akan ada riwayat yang sampai pada kita pada zaman kita sekarang ini.


Wallahu ta’ala a’lam.






Oleh : Abu Abdillah Ad Dani
Muroji' : Al Ustadz Abdullah Roy, Lc Hafidzahullah